-->

Tarif reklame baru 2014

Kenaikan tarif pajak reklame yang tinggi perlahan dan secara masif dapat membunuh pengusaha kecil yang taat pajak

Bagaimana mungkin pengusaha kecil menengah yang sangat ingin mentaati peraturan daerah dalam hal kewajibannya membayar pajak bisa bertahan, karena dengan kenaikan tarif pajak yang baru dan di berlakukan mulai 1 April 2014 di jakarta terdapat kenaikan tarif pajak sampai dengan 1000%.

Apa yang akan di perbuat? Dan bagaimana mensiasati kenaikannya? Terdapat tanda tanya besar yang harus kita pecahkan bersama.

Bayangkan saja seorang pengusaha restoran yang berpendapatan tidak menentu dalam persaingan usaha yang semakin ketat harus dibebankan kenaikan tarif pajak reklame yang tinggi itu, sebelum kenaikana pajak terjadi pengusaha tersebut telah bertahun-tahun membayar pajak reklame papan toko di lokasi mereka sendiri sebesar Rp. 2.700.000 per tahun, namun sekarang pengusaha tersebut di bebankan dengan tarif baru yang dalam peraturannya terdapat kenaikan 4x lebih besar dari tahun sebelumya di karenakan reklame yang terpasang tersebut di kenakan tarif produk, berbeda dengan perusahaan berbadan hukum PT. Atau lainnya yang beromset milyaran hanya dikenakan tarif non produk dan tidak terdapat kenaikan tarif pajak baru.

Bagi kami ini merupakan aturan yang sangat terbalik dan disayangkan karena para pengusaha kecil yang ingin taat akan pajak menjadi berfikir ulang di karenakan mereka enggan untuk membayar pajak sehingga tidak ada media promosi di lokasi mereka usaha.

Disqus Comments