-->

Pajak Reklame Non Produk

peraturan pajak reklame jakarta



Pajak Produk dan Non Produk


"Memahami tentang pengenaan pajak reklame yang menjadi kewajiban anda sebagai wajib pajak"


Kenaikan pajak reklame jakarta yang sempat terjadi pada tahun 2014 sebenarnya sempat memberikan angin segar saat ada pemotongan atau diskon pajak reklame 50% saat itu, ini merupakan implikasi dari masih rancuhnya penetapan antara produk dan non produk, yang ditetapkan pada masa awal pemerintahan gubernur DKI yang saat itu di duduki Bpk. Joko Widodo atau sering disebut duet (Jokowi dan Ahok).

Namun pada awal November 2015 ini diskon pajak reklame sudah di tiadakan, tetapi yang dahulu rancuhnya ketetapan produk dan non produk telah di minimalisir mengenai makna dan arti dalam penafsiran perda pajak dan non produknya, sehingga jarang sekali ada gap atau pemahaman yang multitafsir akan ketetapan tentang pembagian pajak produk dan non produk, sekarang waktunya para wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak reklame dikarenakan telah dijamin kepastiaannya tentang perbedaan pajak reklame produk dan non produk.

Pastikan bahwa reklame yang anda miliki kini telah dibayarkan kewajiban pajaknya, sebagai bentuk sumbangsih anda sebagai WP membangun bangsa.

Disqus Comments